Senin, 23 Januari 2012

Dermaga Dibangun Tanpa Izin

Dermaga Dibangun Tanpa Izin
Rekomendasi Bupati Takalar Diabaikan Rekanan
TAKALAR, UPEKS--Proyek pembangunan dermaga, yang digunakan sebagai pendaratan mesin dan alat PLTU yang dikoordinir PT Mulatama Trans Logistik, menuai sorotan.
Perusahaan ini ternyata telah mendapatkan rekomendasi Bupati Takalar, bernomor : 36/RK/KPT/VII/2011, yang menyetujui pembuatan dermaga, asal melakukan koordinasi dan pihak rekanan memiliki hasil analisa dampak lingkungan.
Rekomendasi bupati ternyata diabaikan pihak rekanan. Edy Poernomo, Kepala Tata Usaha Kantor Lingkungan Hidup dan Penanaman Modal Daerah, menuturkan perusahaan tersebut belum menyerahkan dokumen ppaya penanggulangan lingkungan/upaya pemantauan lingkungan (UKL/UPL).
"Tim amdal Pemkab Takalar belum melakukan investigasi, apalagi mengeluarkan rekomendasi sesuai arahan bupati. Padahal dermaga tersebut sudah terbangun," urai Edy Poernomo via ponselnya. Uraian Edy Poernomo menurut Faizal Mangung, Direktur Eksekutif Masyarakat Pelestari Lingkungan Dan Hutan Indonesia (Mapalhi) Sulsel, merupakan sebuah pelanggaran serius.
"Uraian UU RI Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pengelolalan Lingkungan Hidup, yang dilengkapi dengan UU RI Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolalan Lingkungan Hidup, yang dijabarkan PP dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup, diduga dilanggar. Sehingga ini merupakan masalah serius," urai Faizal Mangung.
Data yang dirilis Mapalhi menuturkan, area yang dijadikan proyek pembangunan dermaga, mengandung pasir besi yang harus harus diawasi ketat. Fakta kuatnya dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak Mulatama Trans Logistik, juga dibenarkan Andi Guntur Hakim, Kepala Dinas Perhubungan Takalar.
Menurut dia, dirinya kaget saat disampaikan ada pembangunan dermaga di Desa Topejawa Kecamatan Mangngarabombang. "Izin dari Dishub Provinsi Sulsel juga tidak keluar, padahal rekomendasi Bupati Takalar jelas," urai Andi Guntur Hakim.
Sementara pihak rekanan Mulatama Trans Logisltik, belum memberikan klarifikasi akan komplain dari beberapa instansi di Pemkab Takalar dan LSM. Namun Kepala Desa Topejawa, Nurdin Sutte, mengaku pembangunan tersebut tidak ada masalah. "Saya sudah melapor bupati dan beliau bilang jalan saja," ungkapnya.  

sumber : http://www.ujungpandangekspres.com/view.php?id=72157



Tidak ada komentar:

Posting Komentar