| Dermaga Dibangun Tanpa Izin | |||||||
| Rekomendasi Bupati Takalar Diabaikan Rekanan | |||||||
TAKALAR, UPEKS--Proyek pembangunan dermaga, yang digunakan
sebagai pendaratan mesin dan alat PLTU yang dikoordinir PT Mulatama
Trans Logistik, menuai sorotan.
| |||||||
Perusahaan ini ternyata
telah mendapatkan rekomendasi Bupati Takalar, bernomor :
36/RK/KPT/VII/2011, yang menyetujui pembuatan dermaga, asal melakukan
koordinasi dan pihak rekanan memiliki hasil analisa dampak lingkungan.
Rekomendasi bupati ternyata diabaikan pihak rekanan. Edy Poernomo,
Kepala Tata Usaha Kantor Lingkungan Hidup dan Penanaman Modal Daerah,
menuturkan perusahaan tersebut belum menyerahkan dokumen ppaya
penanggulangan lingkungan/upaya pemantauan lingkungan (UKL/UPL).
"Tim amdal Pemkab Takalar belum melakukan investigasi, apalagi
mengeluarkan rekomendasi sesuai arahan bupati. Padahal dermaga tersebut
sudah terbangun," urai Edy Poernomo via ponselnya. Uraian Edy Poernomo
menurut Faizal Mangung, Direktur Eksekutif Masyarakat Pelestari
Lingkungan Dan Hutan Indonesia (Mapalhi) Sulsel, merupakan sebuah
pelanggaran serius.
"Uraian UU RI Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pengelolalan Lingkungan
Hidup, yang dilengkapi dengan UU RI Nomor 32 Tahun 2009, tentang
Perlindungan dan Pengelolalan Lingkungan Hidup, yang dijabarkan PP dan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup, diduga dilanggar. Sehingga ini
merupakan masalah serius," urai Faizal Mangung.
Data yang dirilis Mapalhi menuturkan, area yang dijadikan proyek
pembangunan dermaga, mengandung pasir besi yang harus harus diawasi
ketat. Fakta kuatnya dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak Mulatama
Trans Logistik, juga dibenarkan Andi Guntur Hakim, Kepala Dinas
Perhubungan Takalar.
Menurut dia, dirinya kaget saat disampaikan ada pembangunan dermaga
di Desa Topejawa Kecamatan Mangngarabombang. "Izin dari Dishub Provinsi
Sulsel juga tidak keluar, padahal rekomendasi Bupati Takalar jelas,"
urai Andi Guntur Hakim.
Sementara pihak rekanan Mulatama Trans Logisltik, belum memberikan
klarifikasi akan komplain dari beberapa instansi di Pemkab Takalar dan
LSM. Namun Kepala Desa Topejawa, Nurdin Sutte, mengaku pembangunan
tersebut tidak ada masalah. "Saya sudah melapor bupati dan beliau bilang
jalan saja," ungkapnya.
|
SLIDE
Senin, 23 Januari 2012
Dermaga Dibangun Tanpa Izin
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar