Jumat, 30 November 2012

Aksi LSM Tunda Sidang Paripurna DPRD Takalar

Selasa, 12 Mei 2009 16:18 WITA | Daerah

Takalar, Sulsel (ANTARA Sulsel) - Sidang paripurna anggota DPRD Takalar, Sulawesi Selatan yang membahas lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) tertunda setelah delapan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan aksi unjuk rasa, Selasa.

Kedelapan LSM tersebut adalah, LSM Bangun Desa Sulawesi (Lambusi), Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Takalar, Masyarakat Pencinta Lingkungan Hidup Indonesia (Mapalhi), Yayasan Pasir Putih Indonesia (Yaphi), LSM Bawakaraeng, Jaringan Oposisi Indonesia (Join), Lembaga Kajian Kebijakan Publik (LK2P), serta LSM Lipan

Menurut Direktur LSM Lira, Muhammad Irwan Pasang, pihaknya mendatangi dewan mendesak penghentian perpanjangan masa jabatan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadikpora) Takalar, Abdul Gani.

Kadis yang telah dua periode menjabat di Dikpora ini, awal April lalu dinyatakan pensiun.

"Ini lah yang kami herankan. Masa PNS yang telah pensiun masih diberi jabatan. Apalagi yang bersangkutan sementara diproses hukum. Apa tidak ada regenerasi yang diciptakan untuk menggantikan kedudukan Abdul Gani," tuturnya.

Ketua DPRD Takalar, Napsah Baso, yang didampingi Wakilnya, Said Pammusu, mengatakan, perpanjangan kedinasan Kadikpora merupakan kewenangan penuh Bupati.

"Kami disini hanya sebatas penerima dan menyampaikan aspirasi rakyat dan tidak punya kewenangan memutuskan. Tapi, tuntutan Ornop akan kami sampaikan ke bupati, yang sat ini berada di Jakarta. Begitupun dengan Kadikpora," sebutnya.

Sementara itu, Wabup Takalar, Andi Makmur A Sadda, mengaku, tidak berani mengeluarkan kebijakan sebelum berkordinasi dengan bupati.

"Saya tidak memiliki kewenangan tentang itu. Tolong, tuntutannya disimpan dan disampaikan langsung ke bupati kalau sudah tiba di Takalar," ujar Andi Makmur, yang dihubungi Wakil Ketua DPRD Takalar, Said Pammusu.

Usai berunjuk rasa di DPRD Takalar kedelapan LSM ini melanjutkan aksinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar. Kajari, Mohammad Dhofir, menuturkan, kasus yang melibatkan Kadikpora tidak ditangani pihak kejaksaan Takalar.

"Kasus ini ditangani langsung Kejati Sulsel. Sedangkan perkembangan terakhirnya, Kadikpora dan Kabag Keuangannya sudah dimintai keterangan. Silakan mengecek langsung ke Kejati," ungkapnya.
(T.PK-MH/S016) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar